uya

baru tau ane....ada PERATURAN LALULINTAS BARU UNTUK PENGENDARA MOTOR MULAI 1 APRIL 2011



Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2011

Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
1. Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor
2. Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor
3. Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor
4. Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
5. Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
6. Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
7. Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
8. Dilarang Merubah Plat Motor anda
9. Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik.


Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
1. Memakai helm SNI
2. Kaca Spion
3. Memakai Sepatu
4. Memakai Jaket
5. Memakai Sarung Tangan
6. Pentil Ban


Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan :

1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) 

Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet 

Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

3. Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta 

Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

4. Konsentrasi dalam Berkendara 

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

5. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda 

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

6. Lengkapi kaca spion dan lain-lain 

Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

7. STNK, Jangan Lupa 

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

8. SIM Harus yang Sah Ya… 

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama

Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

10. Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari 

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

11. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari 

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

12. Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! 

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

13. Jangan Sembarangan Pindah Jalur 

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

14. Stop! Belok kiri tak boleh langsung 

Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

15. Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! 

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

16. Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan 

Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

sumber 

Label: 5 komentar | | edit post
uya

Wah..lama juga gak pulang ke rumah. Kangen ama adik2 and internet tersayang…hu hu hu…
Mumpung lagi update2, Uya mau berbagi update baru juga neh. Beberapa hari yang lau, ehm…seminggu lebih kayanya. Uya sempat di racuni oleh si temen Uya namanya Juda (hehe…nama tidak disamarkan). Racun apakah itu?? Racunnya berupa video you t*** tentang MAINAN !!


What’s up??!! yang bener aja Jud. Hohoho… Yah begitulah, iseng2 Uya telusuri jauh lebih dalam jauh lebih lelap dari sebelumnya.. Nah, setelah dilihat2  ampe muntah, akhirnya Uya menjadi korban dari video tersebut. Video-video itu membuat Uya tergila2 and naksir abiez…, teknik bermainnya, balapannya, tampilannya yang keren-keren, kehebatannya dalam nge_Drift, membuat Uya semakin gila ingin memilikinya. Yupz…mainan dalam video itu tak lain dan tak bukan adalah CUMA Radio Control Drift atau sering kami singkat RC DRIFT..Mantap…!! Ya Ampun….Mahasiswa Tingkat Akhir masih demen mainan ginian toh…

Ini bukan sembarang barang mainan lho, dari bangsa mobil, motor, helicopter, pesawat, kapal dan sebagainya memiliki keasyikan masing2. Untuk mainan kali ini, Uya memilih mobil drift sebagai pemula.hehehe… berbekal internet pas-pasan, akhirnya Uya dan temen2 yang lain berniat untuk memesan mobil RC itu dari belanja online di pasar eh internet. Tak susah memang dalam menemukan situs penjual mobil tersebut. Hanya saja….. mobil yang diidam2kan ternyata..MAHAL BGT BO! So..yang krecekan aja deh dulu, tapi udah murah tetap aja ribut masalah body. Ada yang rebut mau BMW lah, Nissan lah, EVO lah..Ckckck…akhirnya dengan berbekal uang seadanya (Uya talangin dulu sih) kami nekat pesan tu mobil.

Bla..Bla..Bla..  Urusan pilih mobil sukses..

Di hari pembayaran (transfer Bank) lebih lucu lagi.. Alkisah diceritakan, Uya dan Juda sedang berada di Bank untuk mengirim tu duit. Udah ngantri lamaaaaaaa (panjang bgt tuh antrian) tiba2 datang lah syeitan yang terkutuk bernama Adi (nama tidak disamarkan dan merupakan salah satu temen Uya yang ikut pesen mainan). Adi ini akhirnya berhasil menghasut kami untuk RELA meninggalkan antrian (sisa dikiiit lagi) untuk ke ATM saja melakukan transfer via ATMnya. Beh…dengan hati yakin kami pun terbujuk oleh sarannya. Ternyata oh ternyata….hari itu sedang tidak bisa transfer uang, katanya she lagi gajian gitu, jadi terpaksa kami beralih ke cara manual lagi. Antri lagi lah??? YA JELAS LAH…ADUH SIALAN!! Akhirnya kami ngantri lagi…HABUT ABIES di bank, baru kali ini transfer uang tapi yang maju ke teller ampe 3 orang. Ckckckck..

Urusan pembayaran sukses..

Di hari H dimana kiriman dijanjikan datang, ada kejadian lucu lagi. Alkisah koko (nama tidak disamarkan dan merupakan salah satu temen Uya yang ikut pesen mainan) sudah tidak sabaran dengan tu mobil, akhirnya kami pun nekt untuk mendatangi kantor pengiriman barang tersebut. Brem..brem… tancap gas mank!! Setibanya disana, dengan muha tembok Uya Tanya tuh ama yang jaga.

Uya : “permisi mbak, mau Tanya barang dengan no resi sekian2 udah datang belom??” (muka cemas)
Mbak : “tunggu ya saya check.” (bla..bla..bla..dengan wajah heran, dy bertanya lagi) ”udah datang, 20 kg ni mas,  isinya mainan?? Mainan 20 kg apaan ya??”
Uya Cs : hehehehe (dalam hati, sambil tunjul2) “ya gitu deh.”
Mbak : “barangnya lagi dikirim ke alamat tujuan mas, baru aja diantar.”
Uya Cs : yes..!! (dalam hati sambil buru2 cabut) “makasih mbak, permisi ya..”
Brem..brem….ayo bulik !!!

Urusan kiriman sukses..

Di kost Juda (markas) kami semua dengan penuh kegirangan menunggu mobil kiriman datang, kalo perlu paman pentol kami cegat. Tak sabar, kami pun sesekali melihat di jalan siapa tau tu mobil dah datang. Sambil main kartu, tak disangka koko bekuciak memanggil kami bahwa mobil kiriman ada lewat. Wah…kelewatan, bisa nyasar tuh. Tapi untunglah seperti tu mobil hanya salah berhenti di depan rumah orang yang tak jauh dari markas kami. Jika dibandingkan dengan memanggil tukang bakso mungkin gak ada bedanya sama sekali. Setibanya tepat di depan markas, kami pun dengan tidak sabar mengambil paket super 20 kg tersebut. Bak membuka kado ulang tahun, kami pun beramai-ramai membuka kiriman itu. Hahahaha….ada yang kecewa, ada yang seneng banget. Pokoknya saat itu, muka anak kecil yang baru mendapatkan mainan pertama kali. Hahaha…Gila lu lu pada!!

barang udah nyampe (senangnya)

ada ja yg kada sabaran bukanya
Tara...!!!!
Ajib...!!

Test test…ibarat beli mobil baru, tak mantap kalo tidak langsung di coba. Brem..brem..hore..asik…(muha anak halus semua!!!) mobilku jalan….!!! 5 menit habis baterai, ampihan…ngeces baterai dulu. Hohoho… foto-foto dulu…modif-modif dulu…

BMW Magi punya

NQD adhie punya
NISSAN Juda punya
BMW Koko punya
LANCER EVO 7 UYA PUNYA..HEHEHEHE..

Macem2 saja kerjaan anak markas sekarang. Akhirnya dengan kedatangan mobil tersebut, PR2C2SC >>>Palangka Raya RC Car Sport Community resmi kami bentuk (Nama masih dalam proses, sementara pake nama itu saja dulu, hehehe...apalah arti sebuah nama, yang penting bisa brem..brem..) Semoga ke depan, makin banyak yang teracuni oleh kami. Hehehe..

Bagi yang lagi stress dengan TA, Tugas Besar, Magang,  ayo gabung!! Hahahahaha..
Wassalam…
            

Hei "Scooby"! Sudah Puas Jalan-Jalan? Jangan Lupa Comment Ya.