uya

Halo apa kabar semua…
Bagi yang muslim, semoga puasanya lancar aja ya..
Postingan kali ini membahas tentang Banned dan Penalty Google. Berat banget judulnya ya, jujur aja Uya bukan sebagai ahlinya untuk ngomongin hal ini, hanya sekedar share sejauh yang Uya tau dari berbagai sumber. Oke silahkan disimak, CEKIDOTZ…

Apa itu Banned dan Penalty Google?
Segaptek-gapteknya orang, setiap mendengar kata banned pasti yang muncul di kepalanya adalah “pemblokiran” atau “dilarang” atau apalah yang berhubungan dengan penolakan dari sang google. begitu juga dengan penalty, pasti yang dipikir adalah tendangan bebas menuju gawang yang dilakukan pemain bola,Lho…??? NGAWUR. Sebenarnya menurut kamus Tatang Sutarman (kata Sule), penalty dan banned google adalah sebuah tindakan google terhadap blog atau website apapun yang dianggap telah melakukan spam atau teknik black hat SEO (semacam teknik ‘kotor’ untuk memperoleh peringkat di search engine)

Pengertian Secara Umum
Banned Google, berarti website Anda dianggap google 100% telah melakukan spam dan isi website Anda tidak sesuai dengan apa yang di index google. Sebagai akibatnya website Anda 100% tidak di index google. Cara mencobanya gampang, cukup pakai kode site:domainanda.com. Bila tidak ada hasil pencariannya sama sekali berarti website tersebut telah di banned oleh google. contohnya seperti ini :

Di atas terlihat bahwa blog Uya masuk dalam hasil pencarian google, dengan kata lain tidak di banned. (bakalan GR bgt deh Uya kalo ampe dibanned, blog krecekan gini juga)
Sedangkan Penalty Google merupakan sebuah peringatan menuju banned google. Artinya website tersebut tidak 100% spam, hanya direktori yang dianggap spam saja yang dikeluarkan indexnya dari google. Misalkan halaman posting Anda 100% copy-paste dan melakukan tindakan spam lainnya maka sedikit demi sedikit index single posting Anda akan hilang dari index google, makanya bagi teman-temna yang masih newbie kaya Uya sebisa mungkin deh menghindari copy paste, kalaupun mau copas sebaiknya dengan etika-etika yang baik dan benar. Terkadang juga dalam satu direktori langsung hilang dalam sekejap misalkan domain.com/search/ tiba-tiba tidak ada di google sedangkan halaman yang lain aman-aman saja. Nah lo…. Kasus ini juga termasuk penalty google. Makanya WASPADALAH..WASPADALAH!! 

Cara Mengetahui Banned Google
Dari hasil penelusuran Uya, ada beberapa cara untuk mengetahui apakah suatu blog mendapat penalty atau banned dari Google, yaitu :
  1. Seperti yang udah Uya sebutkan di atas tadi, yaitu dengan ketik REG-Spasi-UYA trus kirim ke 7788. Maka teman-teman akan mendapat pemberitahuan bahwa anda telah dikerjai. Hihihihi….Serius lo nih, cara pertama bisa dengan  mengetik “site:domainanda.com” pada mesin Google seperti contoh Uya sebelumnya. Jika hasilnya tidak ada itu berarti akun atau  blog Sobat terkena banned google, jika berkurang di bandingkan dengan hari-hari sebelumnya, itu berarti akun / blog anda terkena penalty google atau Sobat jarang posting. Makanya kalau gak niat posting artikel gak usah buat blog, hihihihi….
  2. Cara kedua adalah dengan cara masuk atau kunjungi alamat bannedcheck.com disitu Sobat tinggal mengetikkan url blog Sobat dalam form dan klik Submit, anda akan diberi keterangan hasil dari bannedcheck apakah blog Sobat di banned oleh Google atau tidak. Seperti contoh berikut :



Hal-Hal Yang Membuat Google Marah (Banned dan Penalty)

Tindakan copy paste.

banyak banget dikalangan blogger bahkan Uya terkadang berbuat demikian. Tindakan seperti ini sebenarnya amat sangat merugikan baik dari si penjiplak atau yang dijiplak yang berakibat mendapat PLAK PLAK dari google. hehe..

Cloaking dan redirect.

Cloaking merupakan tindakan yang memasukan banyak keyword ke dalam sebuah halaman yang menyasar pada niche tertentu padahal halaman tersebut hanya sebuah halaman biasa dan tidak memuat informasi yang seperti keyword yang ditampilkan. Setelah itu kemudian di redicert atau diarahkan menuju sebuah halaman yang diinginkan.
Keyword yang sangat banyak misalnya tentang bokep atau mesin pencari uang (itu lho yang kata-katanya diulang2 terus)

Menggunakan software pemerbanyak link.

biasanya blogger yang ambisius untuk mendapat rangking blog menggunakan software tertentu untuk hal semacam ini. Semakin banyak link yang mengarah ke blog kita akan membuat ranking blog kita semakin baik juga. Tapi, menggunakan software untuk melakukan hal demikian dengan menggenerate link secara otomatis menuju blog kita akan memicu tindakan banned oleh google. Lakukan saja blogroll secara biasa, bisa dengan selalu berkunjung ke blog-blog orang dan berteman seperti yang Uya lakukan, nambah teman secara alami dengan cara gitu lebih aman dan terasa manfaatnya.

Teks dan link tersembunyi.

Teks dan link yang tersembunyi ini tidak dapat dideteksi dengan melihat secara biasa. Dengan menggunakan teks dan link tersembunyi ini memang dapat menaikan posisi rangking sebuah blog, tapi justru akan membuat blog kita semakin mudah untuk dibanned oleh google.

Munculnya virus.

Kadang kala tanpa disadari blog kita disusupi oleh virus yang masuk. Dan dengan adanya virus ini akan membuat blog kita menjadi tidak segan-segan untuk dibanned google. Cara untuk mencegahnya adalah berikan verifikasi dalam kotak komentar agar blog terhindar dari virus dan
spam. Tapi di satu sisi, kalangan blogger  ingin memanjakan sobat yang ingin berkomentar tanpa harus mengetik kode-kode verifikasi tersebut sehingga hal ini kembali lagi kepada si pemilik blognya itu sendiri.

Konten dewasa.

untuk hal ini sudah pasti sebenarnya dilarang, Bagaimana pun juga mempublikasikan konten dewasa melalui media blog itu sangat tidak dianjurkan . Akan tetapi, google memberikan toleransi dengan mewajibkan setiap blog yang menampilkan konten dewasa harus memberikan sebuah tanda jika blog tersebut menampilkan konten dewasa di dalamnya. Cara yang demikian ini sudah tercantum dalam fitur di blogger. Tapi daripada memuat konten dewasa kenapa gak membuat konten yang mendewasan saja yak an. Marilah kita sama-sama menciptakan budaya blog yang sehat.

Kebanyakan posting

Maksimal posting sehari lima-delapan artikel saja, terkadang ada blogger yang kerajinan dalam satu hari membuat postingan samapi 20 artikel, hahaha…. Kurang kerjaan. Bayangkan saja jika seluruh duni melakukan hal seperti itu, maka akan memberatkan server Google aja. Dan juga, jika dalam sehari bisa memposting sebanyak itu, pastilah itu kegiata copy paste dan melanggar lagi aturan dari google, kena lagi deh point pelanggarannya. Maka dari itu, untuk amanya saja, maksimal 5-8 postingan saja dalam satu hari, lewat dari itu maka akan dianggap SPAM oleh Google.

Nah, sampai di situ dulu ya pembahasan uya kali ini. Semoga sedikit ilmu ini bermanfaat bagi sobat sekalian..






Label: 1 komentar | | edit post
uya

SAHUR SAHUR..................

MUDIK MUDIK.................

Mau Sahur atau Mudik??? (Maksudnya membahas Mudik di saat lagi Sahur).
Siapa yang gak mudik taon ini??? Jangan kuatir, masih banyak teman-teman yang bisa dikunjungi saat lebaran nanti. Untuk yang mudik ??? Ya….. mudik aja loe, toh gak bawa-bawa juga. Hehehe…

Postingan subuh2 kali ini membahas tentang aplikasi peta yang mudahan dapat membantu mudik teman2 semua (biar gak nyasar). Mau tau apa aja?? Yuk simak,,CEKIDOTZ…

Peta mungkin menjadi salah satu aplikasi wajib bagi Anda yang akan bepergian ke luar kota. Ada beragam jenis aplikasi ini yang bisa didapat baik secara berbayar atau gratis, misalnya saja Google Maps, garmin, ovi maps, dan laen-laen-laen-laen-laen-laen-laen....STOP. 


Google Maps, aplikasi peta yang sudah ada di hampir smartphone ini bisa dijadikan rujukan untuk menentukan rute mudik Anda. Fitur di dalamnya juga terbilang lengkap, mulai dari menentukan arah mengemudi, mencari lokasi SPBU dan tempat singgah terdekat, hingga memantau lokasi kemacetan di beberapa ruas jalan utama.


Selain Google Maps, alternatif aplikasi peta lainnya adalah Ovi Maps. Fitur yang ditawarkan aplikasi khusus ponsel pintar Nokia ini tak berbeda jauh dengan Google Maps, tapi yang menarik adalah kemampuannya untuk bisa digunakan secara offline tanpa batas.


Selain aplikasi di atas ada juga yang baru, keluaran dari KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, Ditjen Perhubungan Darat, namanya RTTMC, Uya udah coba dan aplikasi lumayan keren, info seputar mudik bahkan bisa memantau cctv di lokasi yang diinginkan (masih daerah jabodetabek), seperti apa itu?



Ehm….apa lagi ya???
Oiya, ada lagi…keluaran dari tempointeraktif, (tapi masih pulau jawa aja) moga daerah Kalimantan cepat dibuat, hehehe.. peta tersebut dapat didownload dengan type swf, jadi dapat diputar di media player teman2.




Selain aplikasi di atas, teman-teman juga bisa menggunakan garmin mobile seperti yang udah Uya posting sebelumnya di  sini. atau Garmin map source disini









Moga info di atas dapat berguna buat teman-teman ya....

lanjut SAHUUUUURRRR>>>>>>

Wassalam...

uya

Assalaamua'laikum Wr.Wb
Mumpung masih dikasih kesempatan bertemu bulan Ramadahan, Uya mau posting sesuatu yang pada dinanti-nanti oleh kaum muslimin, yaitu tentang datangnya Malam Seribu Bulan Lailatul Qodar. Ada 3 pertanyaan umum yang sering diajukan, berikut Uya share sejauh penemuan Uya… Monggo..CEKIDOTZ..

Pertanyaan :
1. Ciri-ciri akan/turunnya malam Lailatul Qadar dan sesudahnya turunnya Lailatul Qadar
2. Perbedaan waktu/jam dengan negara lain tentang turunnya Lailatul Qodar.
3. Ciri-ciri orang yang mendapatkan curahan rahmat Malam Lailatul Qodar (kalau kita pas lagi ibadah  menyambut Lailatul Qadar, kebetulan malam itu Lailatul Qodar turun).
Jawab :

Ciri-ciri Lailatul Qodr
Dinamakan lailatul qodr karena pada malam itu malaikat diperintahkan oleh Allah swt untuk menuliskan ketetapan tentang kebaikan, rezeki dan keberkahan di tahun ini, sebagaimana firman Allah swt :
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ ﴿٣﴾
فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ ﴿٤﴾
أَمْرًا مِّنْ عِندِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ ﴿٥﴾

Artinya : ”Sesungguhnya kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi[1369] dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi kami. Sesungguhnya kami adalah yang mengutus rasul-rasul.” (QS. Ad Dukhan : 3 – 5)
Al Qurthubi mengatakan bahwa pada malam itu pula para malaikat turun dari setiap langit dan dari sidrotul muntaha ke bumi dan mengaminkan doa-doa yang diucapkan manusia hingga terbit fajar. Para malaikat dan jibril as turun dengan membawa rahmat atas perintah Allah swt juga membawa setiap urusan yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di tahun itu hingga yang akan datang. Lailatul Qodr adalah malam kesejahteraan dan kebaikan seluruhnya tanpa ada keburukan hingga terbit fajar, sebagaimana firman-Nya :
تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ ﴿٤﴾
سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ ﴿٥﴾

Artinya : ”Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qodr : 4 – 5)
Diantara hadits-hadits yang menceritakan tentang tanda-tanda lailatul qodr adalah :
1. Sabda Rasulullah saw,”Lailatul qodr adalah malam yang cerah, tidak panas dan tidak dingin, matahari pada hari itu bersinar kemerahan lemah.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah yang dishahihkan oleh Al Bani.
2. Sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya aku diperlihatkan lailatul qodr lalu aku dilupakan, ia ada di sepuluh malam terakhir. Malam itu cerah, tidak panas dan tidak dingin bagaikan bulan menyingkap bintang-bintang. Tidaklah keluar setannya hingga terbit fajarnya.” (HR. Ibnu Hibban)
3. Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya para malaikat pada malam itu lebih banyak turun ke bumi daripada jumlah pepasiran.” (HR. Ibnu Khuzaimah yang sanadnya dihasankan oleh Al Bani)
4. Rasulullah saw berabda,”Tandanya adalah matahari terbit pada pagi harinya cerah tanpa sinar.” (HR. Muslim)
Terkait dengan berbagai tanda-tanda Lailatul Qodr yang disebutkan beberapa hadits, Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan,”Semua tanda tersebut tidak dapat memberikan keyakinan tentangnya dan tidak dapat memberikan keyakinan yakni bila tanda-tanda itu tidak ada berarti Lailatul Qodr tidak terjadi malam itu, karena lailatul qodr terjadi di negeri-negeri yang iklim, musim, dan cuacanya berbeda-beda. Bisa jadi ada diantara negeri-negeri muslim dengan keadaan yang tak pernah putus-putusnya turun hujan, padahal penduduk di daerah lain justru melaksanakan shalat istisqo’. Negeri-negeri itu berbeda dalam hal panas dan dingin, muncul dan tenggelamnya matahari, juga kuat dan lemahnya sinarnya. Karena itu sangat tidak mungkin bila tanda-tanda itu sama di seluruh belahan bumi ini. (Fiqih Puasa hal 177 – 178)
Perbedaan Waktu Antar Negara
Lailatul qodr merupakan rahasia Allah swt. Untuk itu dianjurkan agar setiap muslim mencarinya di sepuluh malam terakhir, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Carilah dia (lailatul qodr) pada sepuluh malam terakhir di malam-malam ganjil.” (HR. Bukhori Muslim).
Dari Abu Said bahwa Nabi saw menemui mereka pada pagi kedua puluh, lalu beliau berkhotbah. Dalam khutbahnya beliau saw bersabda,”Sungguh aku diperlihatkan Lailatul qodr, kemudian aku dilupakan—atau lupa—maka carilah ia di sepuluh malam terakhir, pada malam-malam ganjil.” (Muttafaq Alaihi)
Pencarian lebih ditekankan pada tujuh malam terakhir bulan Ramadhan sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dari Ibnu Umar bahwa beberapa orang dari sahabat Rasulullah saw bermimpi tentang Lailatul Qodr di tujuh malam terakhir. Menanggapi mimpi itu, Rasulullah saw bersabda,”Aku melihat mimpi kalian bertemu pada tujuh malam terakhir. Karena itu barangsiapa hendak mencarinya maka hendaklah ia mencari pada tujuh malam terakhir.”
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Carilah ia di sepuluh malam terakhir. Jika salah seorang kalian lemah atau tdak mampu maka janganlah ia dikalahkan di tujuh malam terakhir.” (HR. Muslim, Ahmad dan Ath Thayalisi)
Malam-malam ganjil yang dimaksud dalam hadits diatas adalah malam ke- 21, 23, 25, 27 dan 29. Bila masuknya Ramadhan berbeda-beda dari berbagai negara—sebagaimana sering kita saksikan—maka malam-malam ganjil di beberapa negara menjadi melam-malam genap di sebagian negara lainnya sehingga untuk lebih berhati-hati maka carilah Lailatul Qodr di setiap malam pada sepuluh malam terakhir. Begitu pula dengan daerah-daerah yang hanya berbeda jamnya saja maka ia pun tidak akan terlewatkan dari lailatul qodr karena lailatul qodr ini bersifat umum mengenai semua negeri dan terjadi sepanjang malam hingga terbit fajar di setiap negeri-negeri itu.
Karena tidak ada yang mengetahui kapan jatuhnya lailatul qodr itu kecuali Allah swt maka cara yang terbaik untuk menggapainya adalah beritikaf di sepuluh malam terakhir sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya.
Ciri-ciri Orang Yang Mendapatkan Lailatul Qodr
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dai Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa melakukan qiyam lailatul qodr dengan penuh keimanan dan pengharapan (maka) dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.”
Juga doa yang diajarkan Rasulullah saw saat menjumpai lailatul qodr adalah ”Wahai Allah sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemberi Maaf, Engkau mencintai pemaafan karena itu berikanlah maaf kepadaku.” (HR. Ibnu Majah)
Dari kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa dianjurkan bagi setiap yang menginginkan lailatul qodr agar menghidupkan malam itu dengan berbagai ibadah, seperti : shalat malam, tilawah Al Qur’an, dzikir, doa dan amal-amal shaleh lainnya. Dan orang yang menghidupkan malam itu dengan amal-amal ibadah akan merasakan ketenangan hati, kelapangan dada dan kelezatan dalam ibadahnya itu karena semua itu dilakukan dengan penuh keimanan dan mengharapkan ridho Allah swt.
Wallahu A’lam
sumber : google.com

Label: , 1 komentar | | edit post
uya

Hai guys… lama bgt ne blog Uya gak update. Karena akhir2 ini diminta temen buat utak-atik blognya, akhirnya jadi kepengen lagi deh posting2 (blm tau mau posting apaan). Ehm… Uya rasa, blog yang paling laris dikunjungi sekarang ini adalah blog software, game dan film. Uya coba posting salah satu aplikasi Hape aja deh. Soalnya udah hampir ribuan ne aplikasi2 Uya nikmatin sendiri. Saatnya bagi-bagi (mumpung bulan Puasa) hehehe… Oke.. CEKIDOTZ….

Note : Aplikasi berikut merupakan yang ‘masih’ Uya install di hape uya (tested di nokia 5800XM) dan support untuk jenis S60v3 atau S60v5, bahkan android.

iSMS (Aplikasi untuk SMS-an makin asik)
iSMS merupakan aplikasi untuk bersmsan makin seru, karena dengan aplikasi ini qta akan dimanjakan dengan tampilan sms seperti layaknya chatting dengan puluhan aneka skin yang keren. Disamping itu teman-teman, iSMS juga mempunyai tambahan fungsi lain yaitu seperti :
  • Fake SMS : berguna untuk membuat sms palsu dengan isi pesan dan si pengirim sesuai kehendak kita.
  • SMS back up : berguna untuk memback up sms kita baik dari inbox, sent bahkan my folder.
  • Set Private : berguna untuk mengunci sms dengan password agar tidak terbaca orang lain, fungsi ini akan ikut menyembunyikan sms pada olah pesan bawaan hape teman-teman. Jadi sangat aman…
  • Search SMS : berguna untuk menemukan sms yang dicari dengan keyword tertentu, berguna untuk yang hobi menampung ribuan sms.
  • SMS preview : menampilkan pesan masuk secara langsung di layar stanby hape. Fitur ini dapat dipilih sesuai kebutuhan apakah ingin menampilkan isi sms atau hanya no si pengirim pesan saja (ada 4 alternatif). 
Untuk selebihnya, silahkan di utak atik sendiri ya. Di bawah ini Uya kasih screenshotnya :

     









































































Untuk download aplikasinya, silahkan download di situs resminya aje, lebih update, lebih banyak skinnya.. (Uya ngerasa tanggung kalau ngasih aplikasinya langsung, toh sama-sama download juga). 
Monggo…Disedot

Note : pada penginstalan awal diminta login, isi saja dengan email dan password teman-teman.

uya

baru tau ane....ada PERATURAN LALULINTAS BARU UNTUK PENGENDARA MOTOR MULAI 1 APRIL 2011



Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2011

Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
1. Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor
2. Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor
3. Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor
4. Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
5. Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
6. Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
7. Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
8. Dilarang Merubah Plat Motor anda
9. Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik.


Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
1. Memakai helm SNI
2. Kaca Spion
3. Memakai Sepatu
4. Memakai Jaket
5. Memakai Sarung Tangan
6. Pentil Ban


Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan :

1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) 

Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet 

Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

3. Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta 

Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

4. Konsentrasi dalam Berkendara 

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

5. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda 

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

6. Lengkapi kaca spion dan lain-lain 

Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

7. STNK, Jangan Lupa 

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

8. SIM Harus yang Sah Ya… 

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama

Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

10. Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari 

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

11. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari 

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

12. Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! 

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

13. Jangan Sembarangan Pindah Jalur 

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

14. Stop! Belok kiri tak boleh langsung 

Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

15. Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! 

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

16. Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan 

Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

sumber 

Label: 5 komentar | | edit post

Hei "Scooby"! Sudah Puas Jalan-Jalan? Jangan Lupa Comment Ya.